Bloomberg hari Rabu (1/10/2014 menampilkan berita berjudul Guerrilla Indonesian Opposition Stymies Widodo (Gerilya Oposisi Indonesia Menghalangi Widodo).
Tulisan ini menyebut Prabowo Subianto telah meraih beberapa kemenangan 
pascakekalahannya di Pilpres 2014 dan gugatannya terhadap KPU ditolak 
Mahkamah Konstitusi (MK).
Reporter Bloomberg, Neil 
Chatterjee, juga menuliskan kondisi politik Indonesia yang berpotensi 
tidak stabil karena kuatnya Koalisi Merah Putih pro Prabowo di DPR. 
Hal 
itu sudah dimulai dengan dicabutnya pilkada langsung melalui RUU Pilkada
 yang dinilai melemahkan pengaruh partai pengusung Jokowi, PDIP.
“Koalisi
 Prabowo telah bekerja sama setelah kekalahan Pilpres Juli, didukung 
Partai Demokrat besutan Presiden SBY. Dengan kekuatan mayoritas, mereka 
meloloskan aturan yang mencabut pilkada langsung,” tulis Neil, Rabu 
(1/10/2014).
Inilah yang disebut sebagai tantangan besar bagi Jokowi sejak awal, bahkan sebelum dilantik. Bloomberg menyebut partai-partai pendukung Prabowo akan menyiapkan agenda mereka sejak Jokowi dilantik bulan ini.
“Ini
 akan menjadi preseden buruk bagi stabilitas politik dan kepastian hukum
 di negara ini. Skenario ini akan terus terjadi, lagi dan lagi,” tulis 
Neil mengutip peranyataan pakar ekonomi dari PT BCA, David Sumual.
The Australia
 juga menyoroti soal UU MPR DPR dan DPD (MD3) yang telah lolos dari 
gugatan di MK dan UU Pilkada. Media Australia ini juga menekankan 
ancaman bagi pemerintahan Jokowi-JK mendatang.
“Koalisi 
Prabowo menjadi ancaman bagi presiden mendatang dengan tujuan membuat 5 
tahun pemerintahannya tidak bisa dipertahankan,” tulis kontributor The 
Australia, Peter Alford.
Hal ini karena UU MD3 memungkinkan 
Koalisi Merah Putih mengontrol keputusan DPR dengan menguasai jajaran 
pimpinan DPR–termasuk pimpinan komisi–dan MPR. Sementara, PDIP sebagai 
partai pemenang Pemilu 2014 justru terancam tidak mendapatkan posisi 
apa-apa di pimpinan DPR.
The Australia juga menyorot soal
 dampak UU MD3 terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, khususnya 
kasus yang mungkin menyeret para legislator. Undang-undang yang telah 
sering dikritik KPK ini dinilai menghalangi investigasi terhadap para 
anggota DPR.
“Pendirian kaim jelas bahwa KPK memiliki aturan 
tersendiri yang menyebutkan KPK tidak perlu izin untuk memanggil 
seseorang,” tulis The Australia mengutip pernyataan Johan Budi.