Kamis, Desember 31, 2009

Pemimpin yang Konsisten Akan Demokrasi & Pluralisme


JAKARTA 30 Des. – Staf pribadi Gus Dur, Adhi Massardi mendatangi rumah duka di Jalan warung Silah Nomor 10 Ciganjur, Jakarta Selatan, malam ini.
Dia mengatakan, dirinya diminta pihak keluarga untuk ikut menyemayamkan jenazah mantan Presiden RI keempat itu. Namun penyemayaman belum diketahui, apakah di rumah atau di Masjid Jami Almunawarah.

“Belum tahu, belum dapat informasi dari warga, apa di masjid atau di rumah,” ungkap Adhi Massardi, Rabu (30/12/2009).
Dia mengungkapkan, sembilan tahun mengenal Gus Dur, di mana tokoh bangsa ini sebagai pribadi yang konsisten akan demokrasi dan pluralisme, memerhatikan nasib bangsa dan kesejahteraan.
Menurut Adhi, terakhir bertemu Gus Dur pada hari Minggu lalu, “Saya tadi sempat bertemu dengan Goerge Junus yang rencananya akan memberikan bukunya ke Gus Dur. Tapi bukunya belum sempat dikasih, Gus Dur keburu meninggal,” tuturnya.
Kondisi kesehatan Gus Dur drop ketika tengah berziarah ke makam Ibu Nyai Fatah di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang.
Sebelum ke Jombang, Gus Dur terlebih dulu menyempatkan diri bersilaturrahmi ke kediaman KH Mustofa Bisri di Rembang, Jawa Tengah. Kamis 24 Desember lalu, Gus Dur sempat dilarikan ke RS Swadana Jombang namun kemudian dibawa ke RSCM, Jumat 25 Desember 2009 Gus Dur dirawat lantaran kadar gula darahnya turun. Selain itu di RSCM, Gus Dur juga menjalani operasi pencabutan gigi.

Menurut Yusuf Misbach, anggota tim dokter RSCM kondisi kritis Gus Dur akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. “Ini berkaitan dengan penyakit diabetes, ginjal, struk dan jantung,” paparnya. Dia menambahkan, sempat dilakukan tindakan medis secara intensif, namun keadaan kian memburuk. Sekira pukul 18.15 WIB, mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan wafat sekira pukul 18.45 WIB.
(ram)

Senin, Desember 28, 2009

TNI A.L saatnya sekarang Berpikir Tentang Network-Centric Warfare

Berpikir Tentang Network-Centric Warfare

Australia pada November 2009 telah menerbitkan dokumen berjudul NCW Roadmap 2009. Dokumen itu merupakan revisi dari NCW Roadmap 2007. Salah satu alasan penerbitan revisi itu adalah penyesuaian terhadap Buku Putih Pertahanan 2009 Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030. Berdasarkan NCW Roadmap 2009, beberapa target mengalami revisi, semisal networked maritime task group yang harusnya memasuki tahap initial operating capability pada 2011 menjadi 2014. Begitu pula dengan networked fleet dari 2014 menjadi 2016, sementara full operational capability-nya ditargetkan pada 2019.
Apa yang bisa dijadikan pelajaran bagi Indonesia dari semua hal tersebut? Arus utama dalam operasi militer di dunia masa kini adalah NCW. Meskipun Indonesia masih tertinggal, namun belum terlambat untuk mulai berpikir soal NCW sejak sekarang. Soal realisasinya baru bisa dimulai pada 2030 atau 2040, itu bukan masalah. Itu lebih baik daripada tidak sama sekali, sebab apabila Indonesia tidak melakukan sama sekali berarti akan semakin ketinggalan pada 15-20 tahun ke depan.
Dinamika keamanan ke depan tetap tidak dapat mengabaikan peran aktor negara. Dengan demikian, peluang adanya benturan kepentingan nasional antara Indonesia dengan Australia di masa depan masih terbuka lebar. Artinya, kekuatan militer Indonesia nanti akan berhadap dengan kekuatan militer yang menerapkan NCW. Lalu bagaimana menghadapi kekuatan tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan mendalami apa yang dimaksud dengan NCW. Dari pendalaman itu, dapat direka apa saja yang harus disiapkan oleh Indonesia ke depan.

Sabtu, Desember 19, 2009

Jenazah Kwalik Dibungkus Bendera Bintang Kejora




Sabtu, 19 Desember 2009 | 14:47 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com — Peti jenazah Kelly Kwalik, Panglima Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) Wilayah Timika, Sabtu (19/12/2009) siang sekitar pukul 15.30 WIT tiba di Kantor DPRD Mimika, Papua.

Dari Timika dilaporkan, peti jenazah Kelly Kwalik dibawa ke Kantor DPRD Mimika menggunakan mobil jenazah milik Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) setelah semalam diinapkan di rumah sakit itu.

Setelah tiba di pintu gerbang DPRD Mimika, jenazah Kelly Kwalik diserahkan oleh Direskrim Polda Papua Kombes Petrus Waine mewakili Polri kepada DPRD Mimika yang diterima oleh Ketua Sementara Trifena Tinal BSc. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga yang langsung mengusungnya menuju tempat persemayaman sementara di pintu masuk Kantor DPRD Mimika.

Peti jenazah Kelly Kwalik dibungkus dengan Bendera Bintang Kejora yang dijaga oleh empat anggota Satgas Papua. Juru Bicara warga, Hans Magal, mengimbau warga pendukung Kelly agar menerima jenazah pemimpin mereka dengan tertib.

Massa menyambut kedatangan jenazah Kelly Kwalik dengan menggelar waita atau tarian adat masyarakat pegunungan Papua sambil berteriak-teriak.

Suasana di sekitar Kantor DPRD Mimika cukup kondusif. Massa saat ini masih menunggu kehadiran Presidium Dewan Adat Papua (DAP) untuk membicarakan prosesi pemakaman Kelly Kwalik.

Jenazah Kelly Kwalik sesuai rencana akan dimakamkan di dekat Bandara Mozes Kilangin Timika sesuai hasil

Jumat, Desember 11, 2009

Pengkhianatan di Ring-1 SBY ?




Jakarta 10/12 - Ini refleksi bagian keempat tentang pemerintahan Soeharto. Pelajaran pentingnya, bahwa orang-orang di Ring-1 Presiden seperti pisau bermata dua: tajam untuk menikam lawan, juga mematikan jika terkena badan sendiri.

Tulisan ini dibuat setelah tiga tulisan dipublikasikan, pada saat kebatinan bangsa Indonesia sedang tertuju pada arus besar. Yaitu: gerakan massa memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, 9 Desember 2009.

Tulisan ini juga dibuat berdasarkan analisa dan informasi yang diperoleh dari lapangan, berdasarkan perkembangan situasi politik harian. Baik yang terpola di media atau yang muncul dalam gerakan massa, yang diolah melalui proses intelektual di Media Institute, Jakarta.

Kesimpulan dari tiga tulisan sebelumnya menunjukkan, bahwa Ali Moertopo dengan Komando Operasi Khususnya, telah membawa kepemimpinan Pak Harto ke dalam konflik kepentingan yang mengerikan.

Kekuasaan dibangun melalui benturan antar-kelompok, rekayasa peristiwa, sampai pada transaksi kekuasaan untuk kepentingan penimbunan kekayaan pribadi atau kelompok.

Nah, yang patut dicermati adalah: ketika terjadi eskalasi tinggi konflik yang mengarah pada posisi Kepresidenan SBY, beberapa figur muncul. Yaitu, figur yang sebenarnya bukan orang yang tidak kenal sama sekali dengan SBY. Tapi, orang yang pernah satu pemikiran, satu arus gerakan, dan mungkin satu forum.

Perhatikan saja pergerakan dua isu besar, yang menguras energi publik secara nasional: yaitu pembenturan antara KPK Vs Polri. Sebagai isu turunan, muncullah blasting issue memperbesar tagline Cicak Vs Buaya.

Juga, bagaimana Tim-8 dan Bibit-Chandra menjadi selebiti yang high rate, sehingga mengalami episode anti-klimaks ketika Bibit-Chandra kembali menjadi pimpinan KPK.

Kemudian, bagaimana Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2009, menjadi begitu penting bagi banyak elemen gerakan. Sehingga, selebrasinya harus membuat prosesi turun ke jalan dalam bentuk aksi demonstrasi. Lalu, anti-klimaks ketika massa yang turun dalam aksi itu, tidak mencapai kuota yang digembar-gemborkan.

Dua amunisi politik: Cicak Vs Buaya dan Aksi 9/12, pada akhirnya hanya menjadi Low Explosive Political Pressure. Ya, tekanan politik berdaya ledak rendah. Tidak sampai menjadi gerakan institusional, yang bisa menggoyang konstitusi, yaitu melakukan pergantian kepemimpinan nasional.

Kenapa?

Dalam pelajaran politik praktis, ada 5-M yang harus dipenuhi untuk melakukan political pressure atau political bargaining. 5-M itu adalah Man, Money, Machine, Management and Motive.

Dua isu besar; Cicak-Buaya dan Aksi 9/12, yang membuat Presiden SBY harus pidato berkali-kali dalam suasana yang tegang, jelas tidak dipersiapkan untuk penggulingan kekuasaan.

Nah, pertanyaannya: kenapa isu ini terus di-drilling? Juga, siapa yang berpotensi melakukannya?

Jawabannya sederhana saja, yaitu orang-orang yang selama ini merasa diuntungkan oleh SBY, dan sekarang ini sudah tidak bisa lagi mendapatkan keuntungan itu. Mereka, tentu saja, adalah orang-orang yang selama ini berada di Ring-1 kekuasaan SBY dan posisinya di Ring-1 kekuasaan itu sebagai motif pribadi.

Kenapa?

Karena, orang-orang itulah yang memenuhi kriteria 5-M untuk membuat gerakan politik, yang intelectual segmented seperti kasus Bibit-Chandra dan Hari Anti Korupsi 9/12 harus menjadi besar. Orang biasa seperti saya, masih belum memenuhi unsur itu.[bersambung]disadur ;im sumarsono

Minggu, Desember 06, 2009

Hasil Studi otak :Ternyata wanita emosional


Pria dan wanita merespon secara berbeda terhadap bahaya, demikian studi yang dilakukan terhadap otak.Satu tim dari Krakow di Polandia menggunakan "functional magnetic resonance imaging" (fMRI) untuk mengakses kegiatan otak saat 40 relawan diperlihatkan berbagai gambar. Kaum pria menunjukkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan tindakan yang harus mereka ambil untuk menghindar atau menghadapi bahaya.
Namun studi yang dipaparkan kepada Masyarakat Radiologi di Amerika Utara menemukan aktivitas di pusat-pusat emosional di otak perempuan.
Para peneliti dari Rumah Sakit Universitas Jagiellonian melakukan pemindaian terhadap 21 pria dan 19 wanita.
Monitor otak Kegiatan otak dimonitor sementara relawan itu diperlihatkan citra objek dan gambar dari kehidupan masyarakat biasa yang dirancang untuk menimbulkan tingkat emosional yang berbeda. Citra itu diperlihatkan dua kali.Pertama kalinya hanya gambar-gambar negatif yang diperlihatkan.Untuk kedua kalinya, hanya diperlihatkan gambar-gambar positif.Ketika melihat gambar-gambar negatif, kaum wanita memperlihatkan kegiatan yang lebih kuat dan intenstif di thalamus kiri.Daerah ini yang merelay sensor informasi ke pusat-pusat otak untuk rasa sakit dan kenikmatan.Kaum pria menunjukkan kegiatan di kawasan otak yang disebut insula kiri yang memainkan peran penting dalam mengendalikan fungsi syaraf tidak sadar seperti pernafasan, detak jantung dan pencernaan. Pada intinya, kegiatan di kawasan ini utamanya untuk tubuh akan lari dari bahaya atau menghadapinya.



Suhu global akan meningkat 4'C Setiap Tahun


Kenaikan suhu didasarkan studi dengan proyeksi fosil minyak
Berdasarkan perkiraan dalam percepatan pemanasan global, para ilmuwan Inggris mengatakan suhu rata-rata global akan naik 4’C pada 2060.Sebuah studi yang dilakukan oleh Kantor Meteorologi Inggris menggunakan proyeksi fosil minyak, yang mencerminkan kecenderungan selama 20 tahun belakangan.Model komputer yang mereka kembangkan juga menggunakan faktor baru berupa bagaimana karbon dioksida diserap oleh laut dan hutan. Hasil temuan mereka, yang dipresentasikan dalam konperensi di Universitas Oxford akhir September, memperkirakan kenaikan suhu rata-rata 4’C.
Tingkat kenaikan itu, yang diukur dari jaman pra-industri akan dicapai 2070, dengan kemungkinan lebih cepat, yaitu Tahun 2060. Richard Betts, dari Kantor Meteorologi, mengaku kaget dengan perhitungan tersebut karena kenaikan berlangsung dalam jangkauan umur manusia.
"Jika emisi gas rumah kaca tidak segera dipotong maka kita akan melihat perubahan iklim besar-besaran dalam masa hidup kita,” tambahnya.
Variasi meluas
PRAKIRAAN KENAIKAN
Akhir Abad 21
• Kutub Utara naik 15'C
• Afrika bagian Selatan 10'c
• Kawasan Afrika lain 7'C
Model komputer yang digunakan menemukan variasi yang meluas, dengan Artik atau Kutub Utara menghadapi kenaikan sampai 15’C pada akhir abad ini. Sementara itu sebagian dari wilayah Selatan Afrika bisa mengalami kenaikan 10’C, dan kawasan lain Afrika sekitar 7’ C atau lebih.Dalam perkiraan 2007, Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim, IPPC, mengatakan kenaikan rata-rata pada akhir abad antara 1,8' C hingga 4'C, walaupun tidak menutup tingkat kenaikan yang lebih tinggi.Kantor Meteorologi Inggris menegaskan bahwa model yang mereka bangun menekankan adanya ketidakpastian peran siklus karbon dalam perkiraan mereka.Negara-negara penghasil emisi besar dan negara maju punya komitmen untuk mempertahankan kenaikan suhu global rata-rata 2’C per tahun dalam waktu 40 tahun ke depan, yang dianggap sebagai titik berbahaya dalam perubahan iklim.
Sumber : BBC London

Sabtu, Desember 05, 2009

Kelelahan, Hasan Tiro Dirawat Inap Malam ini di RS Zainoel Abidin


Banda Aceh - Tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro dilarikan ke RS Zainoel Abidin, Banda Aceh, Sabtu (5/12/2009). Dia sempat dirawat di ruang ICU dan dibantu alat pernafasan. Lelaki berumur 84 tahun yang lama mengasingkan diri di Swedia itu kelelahan.

Beberapa mantan tokoh GAM sore tadi menjenguk Hasan Tiro. Menurut Hasbi Abdullah, yang saat ini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kondisi Tiro sudah membaik.

Hingga saat ini, Hasan Tiro masih terus menjalani perawatan dan diinfus. Sejumlah orang dekat dan keluarganya menjaga Tiro di RS. Belum diketahui secara jelas sakit yang diderita Hasan Tiro. Namun, diduga dia kelelahan.

Tiro berada di Aceh sejak Oktober 2009. Selama di Aceh, Hasan Tiro memiliki banyak aktivitas, bertemu para tokoh dan pejabat pemerintah, termasuk pulang ke kampung halamannya.

Kamis, Desember 03, 2009

Tolak RPP Penyadapan: Babak Baru Upaya Melemahkan KPK

Awal Desember 2009

Terkait dengan rncana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata dilakukan Konferensi Pers dengan tema: MENOLAK RPP PENYADAPAN sebagai bentuk Pelemahan KPK Gaya Baru. Narasumber: Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW dan Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW. Dibawah ini ada RILIS MEDIA yang disampaikan tadi siang, dan di attachmen ada 13 persoalan hukum dalam RPP Penyadapan tersebut dan Berkas RPP Tata Cara Intersepsi per: 6 Oktober 2009.

Point Kritis Penyadapan
RPP Penyadapan

PERNYATAAN PERS
TOLAK RPP PENYADAPAN: BABAK BARU UPAYA MELEMAHKAN KPK

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum (atau disebut RPP tentang Tata Cara Intersepsi). Pemerintah beralasan bahwa Rancangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menertibkan kewenangan penyadapan karena sekarang patut dicurigai antar instansi saling melakukan penyadapan. RPP ini ditargetkan selesai enam bulan ke depan.

Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini muncul ketika KPK sedang dilemahkan dan dikriminalisasi. Padahal KPK dinilai relatif lebih berhasil menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan banyak aktor yang berasal dari kalangan eksekutif, legislative, yudikatif dan swasta. Prestasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa yang dimililikinya, khususnya “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan” (Pasal 12 ayat (1) huruf a). Dengan kewenangan penyadapan tersebut, terbukti sejumlah koruptor berhasil dijerat dan tertangkap tangan oleh KPK. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya. Bahkan dugaan adanya Mafia Peradilan dan rekayasa hukum pada kasus Bibit dan Candra juga terungkap dalam persidangan MK. Bayangkan jika kewenangan penyadapan ini dipangkas dan dikontrol oleh penguasa yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya?

Inisiatif Menkominfo ini juga menimbulkan kesan bahwa ada upaya pemerintah untuk mengebiri kewenangan KPK. Apalagi ide ini muncul tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil penyadapan antara Anggodo dengan sejumlah kalangan. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK pada akhirnya mengungkapkan fakta dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Kesesatan Hukum
Selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi konsep hukum dan tata negara Indonesi. Bahkan, MK melalui salah satu putusannya menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK sudah konstitusional. Atau kalaupun perlu diatur, harus dilakukan secara hati-hati, tidak berakibat melemahkan KPK dan diatur setingkat Undang-undang. Sehingga, jika RPP ini dipaksakan, kita bisa katakan, ada upaya sadar melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ide RPP ini juga tidak populis, ketika publik menginginkan KPK diperkuat dan bukan justru membatasi. Pada sisi lain kami mempertanyakan komitmen Menkoinfo Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK.

Penyusunan regulasi ini juga harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK, setelah upaya melemahkan KPK melalui permohonan permohonan uji materiil (judicial review) di MK dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat.

Pemerintah juga tidak perlu menerbitkan PP tentang Penyadapan. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Dan dalam ayat (2) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam UU tersebut, juga Pasal 47 juga mengatur mengenai sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dengan demikian tata cara penyadapan diserahkan kembali pada UU yang berlaku.Ketentuan Penyadapan KPK diatur dalm UU KPK dan aturan turunan di internal KPK.

Selain itu jika dicermati kembali secara subtansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun oleh Depkominfo memiliki sejumlah kelemahan atau persoalan (Terlampir). Beberapa diantaranya adalah adanya keharusan izin atau penetapan Ketua Pengadilan ketika melakukan penyadapan. Proses izin atau penetapan Ketua Pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan menjadikan proses menjadi sangat birorkartis dan berlarut-larut. Keberhasilan KPK (dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan mulai dari pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka.

Untuk kondisi praktek mafia peradilan yang masih marak di pengadilan maka proses izin atau penetapan ini berpotensi menjadi “dagangan” oknum Ketua Pengadilan. Pertanyaan mendasar lainnya adalah ketika KPK ingin menyadap Hakim atau Ketua Pengadilan atau pejabat pengadilan bahkan pimpinan MA apakah izinnya akan keluar atau …?

Pada intinya RPP yang ada justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktek korupsi diperadilan, pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.

Menjebak SBY
Kami berpendapat, RPP yang nantinya akan ditandatangani Presiden SBYdapat dikategorikan sebagai langkah yang berpotensi menjebak Presiden jika substansi RPP justru mengandung kesesatan hukum dan melemahkan pemberantasan korupsi. Meskipun insiatif RPP berasal dari Menkominfo, akan tetapi PP tersebut tetaplah akan dilihat sebagai kerja Presiden SBY. Dan, jika PP itu justru mengkebiri KPK, maka diperkirakan pemerintah akan kembali tergoncang seperti saat ini. Karena masyarakat Indonesia sudah sangat sadar efek korupsi yang sangat buruk bagi kehidupan, sedangkan institusi yang mulai berhasil adalah KPK. Ketika lembaga ini mulai sangat dicintai rakyat, maka segala pihak yang mencoba melemahkan dan mengkebiri kewenangan pamungkasnya akan menjadi musuh pemberantasan korupsi. Musuh dari harapan rakyat Indonesia yang ingin koruptor dijerat dan dihukum seberat-beratnya.

Karena itulah, jika Presiden SBY masih berkomitmen dengan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi, maka RPP ini harus dihentikan. Dan perlu ada teguran dan sanksi terhadap pihak yang mencoba menyerang pemberantasan korupsi. KPK seharusnya diperkuat, bukan dipreteli upaya-upaya melemahkan kewenangannya. Jika KPK lemah, koruptorlah pihak yang paling diuntungkan.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami menyatakan:

1.Mengingatkan Presiden SBY agar tidak terjebak dengan agenda pelemahan KPK dan Pemberantasan Korupsi.
2.Menolak RPP tentang Penyadapan (Tata Cara Intersepsi). Proses ini dinilai harus dibaca sebagai masih terusnya terjadi upaya pelemahan KPK.
3.Proses atau mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK tetap mengacu pada UU KPK yang saat ini berlaku, dengan tetap mendoorong penerapan standar operasional procedure (SOP) dan check and balance internal yang ketat serta adanya audit secara regular.

Saatnya Kita Renungkan Bersama wahai Para Wakil Rakyat

Pengikut dari 5 benua

Arsip Blog