Jakarta, 7/10 (ANTARA) - Achmad Rifai, anggota Tim Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, anggota tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan, proses hukum terhadap Komjen Pol Susno Duadji tidak obyektif bagai Sandiwara dagelan Proses Hukum ini adalah Manuver Susno Duadji karena hasil Investigasi Itwasum Disiapkan untuk Tameng Hukum Susno dari Tuntutan Hukum Tim Advokat KPK dan kerasnya Tuntutan elemen - elemen Masyarakat agar non aktifkan Susno maka sebagai pemuas dahaga sesaat dibuat Manuver dengan menggelar Sandiwara Rekayasa dari Proses investigasi Hukum oleh Itwasum Polri, Dalam Rapat Rapat Investigasi komjen Susno Duadji berlangsung dengan penjagaan Ketat serta tertutup untuk umum dan Pers Dalam pembahasan materi Rapat Investigasi Itwasum ternyata tidak menyertakan bukti bukti ataupun saksi saksi yang diajukan Tim Pembela KPK apalagi membahas bukti yang diajukan Tim Pengacara dalam Rapat " Investigasi yang dilakukan Itwasum hetika menyelidiki kasus ini tidak fair,tidak obyektif dan terlihat Protektif"kata Achmad Rifai ditemui ANTARA di gedung KPK.
Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum)Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani mengatakan berdasarkan Hasil Penyidikan Itwasum terbukti Komjen Pol Susno Duadji tidak terlibat suap dan dalam penyalahgunaan wewenang " Hasil Investigasi Itwasum itu adalah Jawaban lebih tepat disebut tanggapan Polri dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Tim Pembela dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dengan tegas Achmad Rifai menjelaskan,bahwa proses tuntutan hukum terhadap Komjen Susno Duadji belum tuntas, terutama karena Polri belum mengklarifikasi materi yang dilaporkan kepada pihak terkait." Mereka hanya mengklarifikasi itu pada kawan-kawan mereka sendiri " kata Achmad Rifai juga menegaskan seharusnya Itwasum Mabes Polri klarifikasi Pimpinan KPK sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno Duadji selanjutnya Anggota Tim Pengacara KPK menjelaskan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti yang menunjukkan ada beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan selain Susno Duadji Bukti yang dimaksud antara lain adalah surat permintaan KPK kepada Bareskrim dan seluruh Kapolda di Indonesia untuk membantu menangkap orang yang dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Menurut tim pengacara Tergugat Komjen Susno Duadji telah dengan sengaja tidak mengindahkan surat KPK tertanggal 7 Juli 2009 itu karena terbukti Susno justru menemui Pengusaha Anggoro Widjojo yang masuk dalam DPO di Singapura pada 10 Juli 2009.Menurut Achmad, pertemuan Susno dengan Anggoro itu pernah disampaikan oleh Susno kepada pimpinan KPK pada 15 Juli 2009 Oleh karena itu, kata Achmad Seharusnya sebagai Lembaga Pengawasan Itwasum tidak hanya meminta keterangan Susno tetapi juga memeriksa pimpinan KPK sebagai pelapor serta Itwasum berkewajiban memeriksa semua pihak pihak terkait lainnya Selain itu tim pengacara sudah melampirkan bukti transkrip hasil rekaman pembicaraan antara Susno dengan pihak -pihak lain Pembicaraan itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bank Century. Berarti Selain Pengelola Bank Century dan Para Deposan besar diduga kuat ada Kejahatan Konspirasi yang melibatkan pihak-pihak Lembaga Penjamin , Depkeu dan BI terkait Arahan Gubenur BI serta dialog lembaga Penjamin dengan Menkeu saat itu. "Seharusnya bukti bukti ini juga ditindaklanjuti untuk diselidiki oleh Itwasum Polri sebelum mengumumkan hasil Investigasi oleh Itwasum Polri," kata Ahmad Rifai
Tim pengacara KPK juga mencantumkan bukti transkrip pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim seseorang yang diduga kuat elit Polri yang menggunakan telepon seluler dengan Nomor pada lima angka terakhir .....77777
Dalam SMS itu tertulis beberapa nama yang sama dengan nama pejabat KPK, yaitu Yasin dan Haryono (Wakil Ketua KPK), Ade, serta Suaidi Husin.Dalam struktur di KPK, Ade Rahardja menjabat Deputi Penindakan. Dia membawahi Direktur Penyidikan yang kini dijabat oleh Suaidi Husin. Keduanya adalah perwira tinggi kepolisian.
Isi lengkap sms itu adalah,
"Dik Suaidi Husin Check anggotanya apakah ada yang opsnal khusnya nama : tugini dan dally rustamblin yg skr sdh posisi jepit oleh sneper jatim. Kalau betul anak buahmu, akan sy delay unt melumpuhkannya, tapi kalau anak buahmu agar sgr dihubugi unt ditarik dan jng diulangi unt giat liar spti ini, krn menureut undang2 lidik dan tut atas perintah pimpinan dan saat ini pimpinan sdg kosong sbb 2 org bukanlah pimpinan, sec.yuridis giat tsb adalah kriminal.tolog smpkan haryono dan yasin cc.Pak Ade."
Seharusnya Penyidik Itwasum Polri berkewajiban dihadapan hukum untuk memeriksa orang yang menerima SMS ," kata Achmad seraya menegaskan
Rencananya, Achmad dan anggota tim Pengacara KPK segera melaporkan hasil Itwasum ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)."Karena jelas sudah tidak sesuai dengan norma hukum sama sekali, sehingga patut dilakukan pemeriksaan ulang,tepatnya Proses Investigasi Hukum menyeluruh sampai meja Sidang Pengadilan " kata Achmad.
*Ahmad Rifai salah satu dari sedikit Pengacara Jakarta Yang Bersih terbukti Ahmad pengacara yang track record nya bebas dari tindak kejahatan Mafia Peradilan yang Kini Marak