Selasa, Juli 07, 2009
MAHASISWA KITA TERTANGKAP DI KAIRO TERKAIT KEGIATAN IKHWANUL MUSLIMIN - MESIR
Indonesia memprotes Mesir
Indonesia melayangkan nota diplomatik kepada Mesir terkait dengan penahanan dan penyiksaan empat mahasiswa Indonesia oleh aparat keamanan negara itu.
Laporan-laporan media menyebutkan, polisi Mesir menangkap mereka di tengah operasi besar terhadap gerakan oposisi.
Dutabesar Indonesia di Kairo, Abdulrachman Muhammad Fachir membenarkan bahwa dia telah melayangkan nota diplomatik kepada departemen luar negeri di Kairo.
Menurut Dubes, sejak para mahasiswa ini ditahan, mereka sudah menanyakan kepada pihak kepolisian Mesir mengenai alasan penahanan mereka.
Sejauh ini menurut Dubes, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang Mesir mengenai penahanan tersebut.
"Saya besok akan ke Kemlu lagi untuk bertanya soal ini," kata Abdulrachman.
Menurut Dubes Abdulrachman, para mahasiswa ini ditangkap kemungkinan berkenaan dengan tindakan radikalisme.
"Dalam waktu bersamaan, aparat Mesir juga menangkap sejumlah tokoh Ikhwanul Muslimim. Jadi bisa jadi, bila dikaitkan ada semacam razia begitu," kata Dubes.
Menurut beberapa laporan media, ketika polisi mendatangi rumah kontrakan para mahasiswa tersebut, pihak berwenang menemukan poster Ahmad Yasin, yang sudah meninggal, yang semasa hidupnya dianggap sebagai tokoh spiritual kelompok militan Palestina, Hamas.
Mahasiswa asal Riau
Salah seorang mahasiswa yang ditahan dan mengalami penyiksaan adalah Ahmad Yunus, yang berasal dari Rokan Hulu di Riau.
"Saya sebenarnya tidak tahu alasan penangkapan. Mereka datang kira-kira jam 2 pagi, 10 orang polisi," kata Yunus kepada BBC Siaran Indonesia.
Menurut Yunus, ketika polisi datang mereka memeriksa kamar, dan komputer tetapi tidak menemukan bukti apapun.
Kemudian polisi menggeledah kamar mahasiswa bernama Ismail, dan menemukan poster Ahmad Yasin.
Polisi Mesir itu kemudian menghubungi atasannya, yang memerintahkan agar keempat mahasiswa tadi dibawa ke kantor polisi.
Dalam perjalananan ke kantor polisi, para mahasiswa tadi dipukuli oleh polisi.
"Kami kemudian ditahan selama 3 hari. Saya dan seorang mahasiswa lagi Faturahman sempat disetrum dengan listrik. Setelah itu kami dibebaskan, karena mereka tidak menemukan kesalahan apapun." kata Yunus.
R.U.U TIPIKOR DISUSUN UNTUK KEBIRI KEWENANGAN K.P.K
DPR 'percepat' RUU Tipikor
DPR menjamin akan mempercepat proses pembuatan Undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi.Karena ini adalah telah disusun sekian lama oleh oknum Pemerintah bersama DPR untuk dapat membatasi kewenangan KPK melakukan investigasi terhadap pejabat yang dicurigai tanpapemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi temat pejabat yang dicurigai bekerja, jelas ini dapat mempersulit KPKapabila hendak m melakukan investigasi
Jaminan ini diajukan karena sejumlah pihak meragukan RUU itu bisa selesai mengingat masa kerja DPR sekarang sudah mendekati akhir.
UU ini dianggap penting karena ada kaitan dengan pengadilan tipikor yang statusnya terancam karena Mahkamah Konstitusi menetapkan pengadilan tersebut menyalahi aturan karena tidak tercantum dalam undang-undang.
Paling lambat akhir tahun ini, undang-undang Tipikor harus terbentuk.
Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara menegaskan DPR tetap berupaya menyelesaikan undang-undang ini sebelum masa kerja DPR 2004-2009 berakhir.
Kerja Pansus, lanjut Dewi, terkesan lambat karena pembahasan rancangan undang-undang in harus disesuaikan dengan sejumlah pembahasan undang-undang yang tengah berlangsung, misalnya RUU Peradilan Umum dan RUU Pencucian Uang.
Meski demikian, lanjut Dewi, dalam keterbatasan waktu ini pemerintah justru mengirimkan draf RUU Tindak Pidana Korupsi: Penyesuaian ini penting agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang sejenis lain dan agar kualitasnya terjamin sehingga memperkecil kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dewi menambahkan jika RUU Pengadilan Tipikor ini tidak selesai pada waktunya maka pemerintah belum perlu menerbitkan peraturan pengganti undang-undang karena DPR menganggap tidak ada keadaan darurat yang bisa menjadi alasan penerbitan perpu.
Saat ini DPR tengah menggodok dua rancangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
RUU Pengadilan Korupsi tengah dibahas berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengadilan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan undang-undang.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR merancang undang-undang baru yang tenggatnya adalah Desember 2009. Sementara itu pemerintah akhir Mei lalu mengirim draf yang telah diperbaiki / draft RUU Tindak Pidana Korupsi ke DPR.
Namun, draf RUU Tipikor dikecam sebagian pihak karena dinilai akan mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.Apakah ini hasil konspirasi Pemerintah dan DPR ?. !!!
Langganan:
Postingan (Atom)