Minggu, Juli 03, 2011

Indonesia National Security Act

Menhan Purnomo Yusgiantoro mengemukakan Undang Undang Keamanan Nasional (Indonesia National Security Act ) Mutlak dibutuhkan Indonesia segera karena kebutuhan mendesak Negara dan bangsa Indonesia akan Perangkat hukum dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi & menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Usai memimpin Sidang ke-3 Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pertahanan (KKIP) ia menuturkan,RUU Keamanan Nasional yang telah diserahkan pada parlemen pekan lalu memuat perihal kewenangan penangkapan dan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dalam penjelasan pasal 54 huruf e.Menhan menuturkan, kegiatan intelijen tidak semata dilakukan oleh unsur militer dan keamanan,
instansi lain pun memiliki aparat intelijen yang merupakan mata dan telinga untuk menghimpun segala informasi dan sesuatu yang dibutuhkan.

Purnomo mengemukakan, keputusan pemerintah untuk memasukkan kewenangan menangkap dan melakukan penyadapan oleh unsur keamanan nasional dimasukkan dalam RUU Keamanan Nasional didasari perkembangan ancaman yang terjadi.

Undang undang Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan Pemerintah dalam melindungi integritas rakyat dan bangsa Indonesia serta menjaga Keutuhan teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri Poin Poin penting dan wajib harus ada dalam Rancangan Undang undang keamanan nasional :


• Penggunaan diplomasi untuk bersekutu menggalang Opini Dunia Internasional untuk ikut menjaga keutuhan NKRI dan mengisolasi ancaman Negara-negara Asing yang ingin mencampuri urusan dalam negeri Indonesia

• Penataan Angkatan Bersenjata yang sanggup menjaga Kedaulatan, keamanan dan keutuhan wilayah Indonesia Siap siaga setiap saat untuk menghalau serangan agresi Asing secara efektif dan modern namun tetap dicintai seluruh Rakyat Indonesia

• Implementasi konsep Pertahanan Rakyat Semesta yang bersifat sipil maka seluruh Rakyat Indonesia dari beragam Suku , etnik dan agama mempunyai kesetaraan hak dan kewajiban bela Negara dalam mepertahankan NKRI dan Ideologi Pancasila dan apabila terbukti warga Indonesia yang secara sengaja telah bekerja dan mendapat keuntungan materi dari organisasi Spionase Asing akan dituntut minimal 20 tahun pidana penjara tanpa potong tahanan dan maksimal hukuman mati

• Kesiagaan seluruh Elemen Bangsa Indonesia dalam menghadapi situasi darurat Seperti Perang dengan Negara Asing , Memerangi Gerakan Separatis baik yang bersifat ke daerah an ataupun Gerakan Separatis keagamaan & Jaringan terorisme.

• Pembentukan Dewan Keamanan Nasional bertugas secara menyeluruh mengawasi kegiatan operasi Militer dan operasi intelijen ,serta secara aktif mengawal setiap proses Penyidkan dilakukan oleh POLRI bersama Kejaksaan sampai Proses akhir keputusan sidang pengadilan para tersangka dimana harus terbukti murni karena perbuatan tersangka telah membahayakan Keamanan Negara serta keutuhan NKRI serta menjamin setiap proses tersebut bukan rekayasa demi kepentingan rezim Pemerintah yang sedang berkuasa dan bukan demi kepentingan kelompok sosial politik di Indonesia. Dan memastikan isolasi hak berpolitik dan hak berserikat para mantan terpidana bejalan sesuai Undang undang

• Setiap proses penegakan Hukum Undang undang Keamanan Negara hanya dapat diliput secara transparan oleh media Pers dalam negri baik media cetak dan media elektronik dan kantor Media luar negri / media Asing tidak dapat diperbolehkan melakukan liputan langsung demi menjaga Opini dan citra Indonesia dimata Dunia Internasional apabila terbukti maka Media asing melakukan liputan langsung dan merugikan Negara maka media asing baik media massa biasa maupun media masa dunia maya/ media internet maka kantor Media Asing pra jurnalisnya dilarang beroperasi di Indonesia selama 5 tahun , apabila media internet akan ditutup dan diblokir keberadaannya dalam dunia maya Indonesia selama 5 tahun

• Penggunaan kekuatan intelijen dalam mendeteksi transfer Informasi Rahasia Negara melalui dunia maya adalah mutlak demi untuk mengalahkan atau menghindari berbagai ancaman : Separatisme, Ideologi bangsa dan ancaman spionase negara asing , serta melindungi informasi rahasia Negara

• Penggunaan kekuatan kontra-intelijen guna meminimalisasi infiltrasi operasi intelijen Negara asing beserta organisasi binaan spionase asing serta menangkap para anggota spionase asing demi untuk Melindungi Kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga sumber sumber daya nasional

• Kepastian hukum yang fleksibel namun tetap menjunjung tinggi hak – hak asasi Manusia yang meliputi Pengawasan dengan melibatkan elemen – elemen non Pemerintah mulai dari proses penangkapan sampai dengan selesai menjalani masa hukuman pidana yang ditetapkan oleh Pengadilan para aktor mantan narapidana yang telah menyelesaikan Putusan hukum Pidana boleh ikut memilih Pemilu namun para Mantan Narapidana tidak diperbolehkan ikut menjadi calon yang akan dipilih dalam Pemilu Nasional , PILKADA , serta tidak dapat melakukan kegiatan Politik kemasyarakatan baik mejadi Pembicara Seminar , Penceramah , Juru Kampnye tidak diperbolehkan mejadi Pimpinan maupun anggota organisasi Partai Politik & Organisasi kemasyarakatan atau keagamaan selama kurun Waktu 10 tahun .

Pengikut dari 5 benua

Arsip Blog