Aksi mogok kerja para buruh
berlangsung sejak Rabu pagi hingga petang di hampir di seluruh kota di
Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Untuk di Jakarta aksi buruh di
sekitar Pulogadung, Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok. Untuk di
Bekasi di antaranya di Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, dan kawasan industri
EJIP Cikarang, serta Karawang dan Tangerang.
Buruh Indonesia khususnya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hari Rabu (3/10) melakukan aksi mogok massal menuntut upah layak dan penghapusan sistem outsourcing.Terkait tuntutan para buruh itu, Presiden Yudhoyono pada Kamis (4/10) menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar agar mempelajari tuntutan dari para buruh.
Sekitar 3800 buruh yang baik yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sama elemen organisasi buruh lainnya ikut dalam aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia menuntut dihapuskannya upah murah dan sistem alih daya (outsourcing), atau pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Para buruh menuntut
adanya moratorium penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) melalui pencabutan
seluruh ijin penyelenggara praktik tersebut selain rute long march Aksi Buruh
kali ini mulai Dari
Bundaran Hotel Indonesia, buruh
melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Istana Negara, Kementerian Keuangan, dan diakhiri di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Gedung DPR juga serentak para buruh ber unjuk rasa juga diseluruh kawasan industri Jabodetabek . Meski demikian aksi ini berlangsung aman
dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
serempak aksi unjuk rasa ini diikuti oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama
sama elemen buruh lainya & Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Said Iqbal menyatakan aksi ini juga dilakukan serentak di 15 provinsi di
Indonesia. Iqbal menyatakan para buruh menuntut adanya moratorium penggunaan pekerja
alih daya sebelum akhir tahun 2012
selama enam bulan dimulai pembekuan dan pencabutan
seluruh ijin usaha penyelenggara alih
daya. Seluruh Perusahaan yang melakukan
usaha yang mempekerjakan Pekerja/ buruh
, mulai yahun 2013 tidak boleh lagimenerima tenaka kerja outsourhing dan
menandatangani kontrak kerja outsourching dengan kantor2 Penyelangara
alih daya
Selain itu, ujar Iqbal, buruh juga meminta pemerintah menindaklanjuti keputusan akhir Mahkamah Konstitusi tentang pekerja alih daya dengan membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang melarang penggunaan pekerja alih daya.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada VoA menagatakan Presiden Yudhoyono mengikuti dan mendengar aspirasi para buruh yang berunjuk rasa dan menggelar mogok nasional di beberapa kota besar di Indonesia khususnya di Jabodetabek. Presiden menurut Julian, telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, untuk memfasilitasi apa yang dirasakan buruh selama ini, terutama yang menyangkut isu mengenai outsourcing.
Selain itu, ujar Iqbal, buruh juga meminta pemerintah menindaklanjuti keputusan akhir Mahkamah Konstitusi tentang pekerja alih daya dengan membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang melarang penggunaan pekerja alih daya.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada VoA menagatakan Presiden Yudhoyono mengikuti dan mendengar aspirasi para buruh yang berunjuk rasa dan menggelar mogok nasional di beberapa kota besar di Indonesia khususnya di Jabodetabek. Presiden menurut Julian, telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, untuk memfasilitasi apa yang dirasakan buruh selama ini, terutama yang menyangkut isu mengenai outsourcing.
Walau
ada Pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa
mengatakan bahwa tenaga kerja alih daya tidak bisa dihapus karena selain sudah
dituangkan dalam undang-undang, hal itu terkait efisiensi anggaran, waktu dan
produktivitas.
Menurut Menko Hatta Rajasa ; Pemerintah, pengusaha dan perusahaan alih daya telah menyepakati sistem tersebut, seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem alih daya juga sudah diberlakukan sejak lama dan diterapkan oleh banyak negara, tambahnya.Namun Hatta mengakui banyak pihak yang menyalahgunakan undang-undang tersebut sehingga buruh pun sering bereaksi.“Yang dikeluhkan itu adalah perusahaan-perusahaan tertentu yang memanfaatkan sistem itu sehingga seakan-akan kontrak bisa terus menerus dalam waktu yang panjang. Padahal itu tidak boleh dalam undang-undang kita,” ujar Hatta pada wartawan di Jakarta, Kamis (4/10).“Jadi asal bisa melaksanakan undang-undang secara konsisten, kawan-kawan buruh itu ok kok. Alih daya itu diperlukan untuk yang betul-betul musiman, tapi jangan dimanfaatkan kemudian diberlakukan kontrak, lalu perpanjang lagi, perpanjang lagi sehingga menimbulkan ketidakpastian.”
Menurut Menko Hatta Rajasa ; Pemerintah, pengusaha dan perusahaan alih daya telah menyepakati sistem tersebut, seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem alih daya juga sudah diberlakukan sejak lama dan diterapkan oleh banyak negara, tambahnya.Namun Hatta mengakui banyak pihak yang menyalahgunakan undang-undang tersebut sehingga buruh pun sering bereaksi.“Yang dikeluhkan itu adalah perusahaan-perusahaan tertentu yang memanfaatkan sistem itu sehingga seakan-akan kontrak bisa terus menerus dalam waktu yang panjang. Padahal itu tidak boleh dalam undang-undang kita,” ujar Hatta pada wartawan di Jakarta, Kamis (4/10).“Jadi asal bisa melaksanakan undang-undang secara konsisten, kawan-kawan buruh itu ok kok. Alih daya itu diperlukan untuk yang betul-betul musiman, tapi jangan dimanfaatkan kemudian diberlakukan kontrak, lalu perpanjang lagi, perpanjang lagi sehingga menimbulkan ketidakpastian.”
Dalam
Tuntuntun aksi unjuk rasa ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama
sama elemen buruh lainya & Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Said Iqbal menyatakan aksi ini juga dilakukan serentak di 15 provinsi di
Indonesia. Iqbal menyatakan para buruh menuntut adanya moratorium penggunaan pekerja
alih daya sebelum akhir tahun 2012
selama enam bulan dimulai pembekuan dan pencabutan
seluruh ijin usaha penyelenggara alih
daya. Seluruh Perusahaan yang melakukan
usaha yang mempekerjakan Pekerja/ buruh
, mulai yahun 2013 tidak boleh lagimenerima tenaka kerja outsourhing dan
menandatangani kontrak kerja outsourching dengan kantor - kantor Penyelangara
alih daya
Selain itu, ujar Iqbal, buruh juga meminta pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja alih daya dengan membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang melarang penggunaan pekerja alih daya.
Selain itu, ujar Iqbal, buruh juga meminta pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja alih daya dengan membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang melarang penggunaan pekerja alih daya.
Akhirnya Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha
dalam Konferensi Perss nya mengatakan
"Presiden mengapresiasi aksi yang dilakukan para buruh. Apa yang menjadi
aspirasi, harapan atau keinginan dari para buruh yang mereka suarakan, itutentu
akan direspon oleh pemerintah. Bapak Presiden telah menginstruksikan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berupaya seoptimal dan semaksimal mungkin
memfasilitasi apa yang menjadi harapan dari para buruh. Kementrian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi memiliki suatu instrument yang bisa memfasilitasi dan mengatur
apa yang diharapkan para buruh untuk direalisasikan. Tentu ini akan
dilaksanakan. Apakah itu dalam bentuk peraturan di tingkat kementrian atau hal
lain. Sehingga salah satu issue seperti soal outsourcing bisa didiskusikan
dalam bentuk dialog yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam lembaga
kerjasama tri partit untuk benar-benar bisa merumuskan hasil yang bisa diterima
oleh semua pihak," papar Julian.
Julian menambahkan, Presiden juga mengingatkan agar para buruh tidak melakukan pemaksaan terhadap sesama buruh yang tidak ingin ikut berdemonstrasi. Termasuk menjaga agar demonstrasi yang berlangsung tidak terprovokasi menjadi anarkis sehingga berdampak pada perekonomian nasional.
"Di beberapa tempat, apakah itu di pabrik atau tempat-tempat usaha di mana baanyak juga para buruhnya yang tidak ingin berdemonstrasi tapi dipaksa untuk melakukan demo dan diancam untuk disweaping dan sebagainya. Nah ini hal-hal yang perlu diingatkan kepada mereka, bahwa sesuatu itu seharusnya tidak seperti itu. Ini juga menjadi perhatian dari bapak presiden bahwa sebaiknya kita juga memperjatikan kebebasan dari mereka yang memilih untuk tetap bekerja. Disamping itu Presiden menginginkan agar jangan sampai aksi-aksi seperti ini kemudian terpancing oleh provokasi yang menjurus pada tindakan anarkis karena ini tidak menguntungkan bagi kita. Bilamana aksi yang seperti ini terjadi tentu dampaknya bukan hanya merugikan bagi mereka sendiri dan tempat mereka bekerja, tapi secara keseluruhan perekonomian nasional bisa terganggu," ujar Julian.
Anggota badan pekerja Majelis Pekerja Buruh Indonesia Subiyanto kepada VoA berharap, instruksi Presiden kepada Menakertrans, tidak hanya sekedar wacana. Untuk itu tegasnya, para buruh akan kembali melakukan mogok kerja, jika dalam waktu 7 hari kedepan, Pemerintah tidak mengabulkan permintaan para buruh.
Subiyanto mengatakan, "Kita sudah dapat informasi resmi dari Kepresidenan, bahwa Presiden SBY sudah memberikan instruksi kepada Menakertrans untuk segera memenuhi tuntutan buruh. Nah kita lihat respon itu, kita berikan kesempatan 7 hari. Kalo 7 hari ke depan hanya wacana lagi yang disampaikan pada kami, kami akan evaluasi dan kami akan mogok lagi dalam skala besar kalo Pemerintah tidak serius."
Aksi mogok kerja para buruh berlangsung sejak Rabu pagi hingga petang di hampir di seluruh kota di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Untuk di Jakarta aksi buruh di sekitar Pulogadung, Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok. Untuk di Bekasi di antaranya di Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, dan kawasan industri EJIP Cikarang, serta Karawang dan Tangerang. Meski demikian aksi ini berlangsung aman dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Julian menambahkan, Presiden juga mengingatkan agar para buruh tidak melakukan pemaksaan terhadap sesama buruh yang tidak ingin ikut berdemonstrasi. Termasuk menjaga agar demonstrasi yang berlangsung tidak terprovokasi menjadi anarkis sehingga berdampak pada perekonomian nasional.
"Di beberapa tempat, apakah itu di pabrik atau tempat-tempat usaha di mana baanyak juga para buruhnya yang tidak ingin berdemonstrasi tapi dipaksa untuk melakukan demo dan diancam untuk disweaping dan sebagainya. Nah ini hal-hal yang perlu diingatkan kepada mereka, bahwa sesuatu itu seharusnya tidak seperti itu. Ini juga menjadi perhatian dari bapak presiden bahwa sebaiknya kita juga memperjatikan kebebasan dari mereka yang memilih untuk tetap bekerja. Disamping itu Presiden menginginkan agar jangan sampai aksi-aksi seperti ini kemudian terpancing oleh provokasi yang menjurus pada tindakan anarkis karena ini tidak menguntungkan bagi kita. Bilamana aksi yang seperti ini terjadi tentu dampaknya bukan hanya merugikan bagi mereka sendiri dan tempat mereka bekerja, tapi secara keseluruhan perekonomian nasional bisa terganggu," ujar Julian.
Anggota badan pekerja Majelis Pekerja Buruh Indonesia Subiyanto kepada VoA berharap, instruksi Presiden kepada Menakertrans, tidak hanya sekedar wacana. Untuk itu tegasnya, para buruh akan kembali melakukan mogok kerja, jika dalam waktu 7 hari kedepan, Pemerintah tidak mengabulkan permintaan para buruh.
Subiyanto mengatakan, "Kita sudah dapat informasi resmi dari Kepresidenan, bahwa Presiden SBY sudah memberikan instruksi kepada Menakertrans untuk segera memenuhi tuntutan buruh. Nah kita lihat respon itu, kita berikan kesempatan 7 hari. Kalo 7 hari ke depan hanya wacana lagi yang disampaikan pada kami, kami akan evaluasi dan kami akan mogok lagi dalam skala besar kalo Pemerintah tidak serius."
Aksi mogok kerja para buruh berlangsung sejak Rabu pagi hingga petang di hampir di seluruh kota di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Untuk di Jakarta aksi buruh di sekitar Pulogadung, Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok. Untuk di Bekasi di antaranya di Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, dan kawasan industri EJIP Cikarang, serta Karawang dan Tangerang. Meski demikian aksi ini berlangsung aman dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.