Jumat, Januari 15, 2010
Polri Segera Deportasi Buronan CIA
Jakarta - Bob Marshal, buronan Central Inteligence Agency (CIA) yang ditangkap petugas imigrasi Bogor pada 15 Januari 2008 lalu saat ini masih mendekam di rutan Mabes Polri. Dalam waktu dekat Bob segera dideportasi ke negeri asalnya Amerika Serikat.
"Ya, (Bob) itu masih di proses oleh Set NCB (Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia) karena ini kan berhubungan dengan warga negara asing," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/20).
Ito menjelaskan, perintah pengembalian Bob telah diterima Mabes Polri dari pemerintah AS. Bob adalah orang yang memiliki catatan buruk dan menjadi buronan CIA selama ini oleh karenanya diperintahkan untuk ditangkap.
"Ya kan ada red notice dari pemerintah Amerika jadi kita tangkap," ujarnya.
Bob merupakan warga negara Amerika yang ditangkap oleh pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Ia ditangkap 15 Januari 2008 lalu.
Marshal dijerat dua pasal sekaligus karena melanggar UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, Pasal 48 yang menyebutkan, tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Sedangkan pelanggaran lainnya, yakni terhadap Pasal 53 UU No 9, bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.Atas pelanggaran itu tersangka dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia."Dia memiliki 40 paspor," tambah Ito.
Bob pertama kali masuk ke Indonesia sekitar bulan Desember tahun 2007 melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia terlengah
Marshal semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Polri menyimpulkan Marshal adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Amerika dan London dia merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal. Hingga saat ini belum diketahui motif Marshal masuk ke Indonesia.
Pengalihan Bisnis T.N.I Terlaksana apabila ada Dana Cadangan Pengganti .. !
TNI belum lepas bisnisnya
TNI dilaporkan belum bisa melepaskan diri dari kegiatan bisnisnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikatakan telah gagal melepaskan "kerajaan bisnisnya" seperti diperintahkan peraturan Presiden tahun 2004 untuk meningkatkan peran sipil dalam membangun demokrasi, kebablasan atau sengaja untuk Lebih mengkebiri TNI
' APAKAH TNI DIPAKSA LEPASKAN KERAJAAN BISNISNYA AGAR TNI TIDAK MEMPUNYAI DANA CADANGAN STRATEGIS KETIKA DARURAT PERANG ? Karena Jelas organisasi TNI adalah organisasi Pemerintah R.I yang Paling solid ini diakui oleh Dunia dan Nasionalisme para Prajurit TNI adalah yang Terbaik dari seluruh komponen Bangsa Indonesia ini penting untuk menjaga dan membela Keutuhan Negara Indonesia
Namun Laporan Human Rights Watch (HRW) menyebutkan langkah yang telah diambil "tidak cukup" dan menyebabkan militer Indonesia tidak bisa mempertanggungjawabkan bisnisnya kepada pemerintah. "Sungguh disayangkan meskipun sudah ada ketentuan DPR, pemerintah tidak memiliki rencana mengambil alih kepemilikan atau manajemen dari bisnis itu," kata peneliti dan penulis laporan itu Lisa Misol seperti dikutip kantor berita AFP. "Janji untuk memonitor dari dekat tidak cukup baik," lanjutnya.
Menurut HRW, bisnis militer "memberikan kontribusi bagi kejahatan dan korupsi, menghambat profesionalisme militer dan mengganggu fungsi militer itu sendiri." Aneh analisa HRW kali ini .!!
Meskipun peraturan Presiden tahun 2004 menyebutkan agar TNI melepaskan bisnisnya pada akhir tahun 2009, sejumlah jenderal dikatakan masih menguasai 23 yayasan, lebih dari 1.000 koperasi dan 15 perusahaan. HRW menambahkan, "Kebijakan baru juga tidak menangani pertanggungjawaban pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis militer. " HRW mengambil contoh penembakan para pengunjuk rasa oleh personil militer.Menurut HRW, tahun 2007 di Pasuruan anggota Angkatan Laut menembak mati empat warga desa yang memprotes pengambilan lahan yang dilakukan beberapa puluh tahun silam.
Bernilai dua triliun Verifikasi Tim Pelaksana Timnas Pengalihan Bisnis TNI yang dilakukan bulan November 2008 menemukan bisnis TNI bernilai Rp.2 triliun, ditambah tanah dan bangunan. Sebagian besar bisnis yang dilakukan TNI tersebut berupa yayasan dan koperasi. Mantan ketua tim pelaksana Timnas Pengalihan Bisnis TNI, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan bisnis TNI meliputi 23 yayasan dengan 53 perusahaan di bawahnya, dan 1.068 koperasi dengan dua perusahaan. Selain bisnis dalam bentuk yayasan dan koperasi, TNI juga memiliki 16.000 hektar tanah, serta 3.400 kavling tanah dan bangunan, maupun hampir 7.000 unit bangunan.
Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berakhir masa tugasnya pada Bulan Oktober 2009.
Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan meski berdasarkan Peraturan Presiden semua aktivitas bisnis TNI sudah berada di bawah kendali pemerintah namun proses ini belum sepenuhnya usai.
Dana Darurat Perang
" Seyogyanya Sebelum Bisnis TNI diambil Alih Pemerintah ,Maka Pemerintah Harus Menyiapkan Dana Darurat Perang diluar Dana APBN serta juga diluar dana Pembelian Alutsita yaitu Deposito Dana Darurat Perang untuk operasional Militer Strategis minimal 10 Milyard dollar Amerika Dalam bentuk valas dan rupiah yang disimpan oleh para Administratur Keuangan dari ketiga Angkatan TNI, yang dapat dicairkan oleh Para Panglima dari ke3 Angkatan TNI setelah disetujui PANGAB Apabila dikemudian hari Indonesia di intervensi negara negara sekitar maka dana tersebut dapat membiayai Operasional Tempur TNI selama 120 hari dalam keadaan Darurat Perang tanpa harus TNI meminta - minta dari depkeu & Dephan ,tanpa harus mengemis persetujuan DPR .Sekarang mampukah Presiden Susilo Bimbang Yudhoyono bersama Dephan & Tim Pelaksana Timnas Pengalihan Bisnis TNI Merealisasikannya Dana tersebut sebelum Bisnis TNI diambil Alih ???
Langganan:
Postingan (Atom)