Seremonial Hari Ulang Tahun TNI ke-66
Selain Parade Pasukan juga di tandai adanya penganugrahan ” Bintang Dharma”. Kemarin pada tanggal 1 oktober 2011, Panglima TNI Laksmana Agus Suhartono, SE menyematkan tanda kehormatan kepada 10 perwira tinggi. Penganugerahan tersebut diberikan atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/TK/TAHUN 2011 pada tanggal 21 Juni 2011 yang lalu dan jasa bakti juga pengabdian kepada Negara. 10 perwira tinggi TNI yang menerima Bintang Dharma tersebut antara lain,
1. Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo (Kasad)
2. Letjen TNI (Purn) Rasyid Qurnuen Aquary, S.IP. (Pati Mabesad)
3. Letjen TNI (Purn) Muhamad Noer Muis, S.IP., M.Sc. (Pati Mabesad)
4. Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan (Sesmenko Polhukam RI)
5. Letjen TNI Budiman (Wakasad)
6. Laksdya TNI Gunadi, M.D.A. (Irjen Kemhan RI)
7. Laksdya TNI Marsetio, M.M. (Wakasal)
8. Letjen TNI (Mar/Purn) Nono Sampono, S.Pi., M.Si. (Pati Mabesal)
9. Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP., M.A. (Sekjen Kemhan RI)
10. Marsdya TNI Dr. Rio Mendung Thalieb, M.Sc., Ph.D. (Pati Mabes TNI).
Upacara tersebut dihadiri oleh Kasal Laksamana TNI Soeparno, Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, Dansesko TNI Laksdya TNI Mochamad Jurianto, S.E., para Asisten Panglima TNI, Kabalakpus TNI dan Asisten Personel Angkatan.Parade Pasukan yang mengikuti upacara ini berasal dari seluruh kesatuan yang ada ditubuh TNI AD, AL dan AU. Komandan Upacara yang memimpin pasukan upacara kali ini berasal dari TNI AU.
Dari mulai Sukhoi serta Pesawat F 16 Fighting Falcon, F 5 Tiger, Hawk MK-53 dan Satu helikopter berwarna hijau gelap diparkir di halaman rumput Markas Besar TNI, Cilangkap, sebagai salah satu komponenyang atraktif dalam upacara hari jadi ke-66 TNI pada 5 Oktober . Dua kanon 30 milimeter dan dua selongsong besar peluncur roket menambah sangar penampilan Helikopter itu adalah Mil Mi-35P
Terlepas dari itu semua, TNI sebenarnya masih mempunyai PR besar. Beberapa gangguan keamanan masih menjadi kerikil-kerikil tajam bagi keutuhan NKRI, Seperti :
* Minimnya dana Opersional TNI serta banyaknya Alusista TNI yang sudah usang dan kurangnya Personel TNI dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia
* Bergolaknya Papua dengan munculnya perjuangan tentara OPM ( Organisasi Papua merdeka ) ternyata mereka adalah tiga Resimen Tentara yang dilatih oleh tentara bayaran Asing dan dibiayai oleh 2 negara tetangga yang hingga detik ini masih juga belum terkendali
* Kritisnya Peralatan Tempur dan kurangnya personel Prajurit didaerah - daerah wilayah perbatasan, terutama dengan Negara tetangga kita Malaysia , Singapura. terakhir Radar TNI di pulau Sebatik sudah tidak berfungsi sejak 9 bulan yang lalu dan Di Ambalat masih terdapat sepuluh titik bermasalah, di Kalimantan merupakan titik api yang berpotensi menjadi sumber sengketa
* Krisis sosial yang berkelanjutan, seperti yang terjadi baru-baru ini di Ambon. Selain POLRI, TNI juga memiliki peranan penting demi menjaga kedamaian dan ketentraman negeri ini.
Disamping menjaga keutuhan NKRI yang meliputi darat, laut, dan udara. TNI juga memiliki andil besar dalam memelihara perdamaian dunia dan menjalankan misi-misi kemanusiaan keberbagai Negara yang sedang membutuhkan bantuan.
Seluruh komponen Rakyat Indonesia Mencintai TNI , Dirgahayu TNI ke 66
Rabu, Oktober 05, 2011
“PKI” Kian Menggurita di Nusantara
Julianto Simanjuntak dalam sebuah artikelnya mengistilahkan PKI dengan makna yang berbeda.
PKI ternyata semakin kuat di nusantara. Namun istilah yang dimaksud Simanjuntak adalah PKI yang merupakan kepanjangan dari Partai Korupsi Indonesia, bukan Partai Komunis Indonesia. Sebuah istilah yang tepat untuk mengungkapkan kondisi Indonesia saat ini!!!
Menurut Simanjuntak, jika dulu ada Partai Komunis Indonesia ikut meramaikan tatanan politik negara kira, sekarang seolah bangkit "Partai Korupsi Indonesia". "PKI" yang satu ini dampak sosial, hukum dan ekonominya lebih buruk dan jahat dari PKI di jaman Ir. Soekarno.
Kondisi "PKI" di Indonesia
"Partai" ini berkembang, terrpelihara dengan baik, dihormati dan tumbuh subur di mana-mana. "Kelompok Koruptor" mendapatkan perlakuan istimewa, baik di kantor pejabat hingga di penjara. Di penjarapun dapat kamar sekelas bintang 5 plus (kamar mewah, plus ijin jalan jalan ke luar negri).
Di Indonesia ini aneh bin ajaib, percaya boleh tidak, Tersangka korupsipun masih bisa jadi pejabat tinggi di kementrian, meski dikasi embel-embel.
Anggota "Partai" ini, nampaknya tidak punya lembaga tetapi melembaga. Tidak terstruktur tapi sangat teratur. Tidak punya pemimpin, tapi punya panutan, bahkan pelindung. Bayangkan, ada tersangka korupsi mau diperiksa polisi (katanya) harus pake ijin.
Anggota "Partai Korupsi Indonesia " Tidak "membunuh" dengan senjata, tetapi dengan kuasa. Tampak sopan, tetapi menzholimi orang yang tidak bersalah. Tidak memukul dengan tangan, tetapi tega membayar "pembunuh bayaran."
Menurut hemat saya "Partai" ini lebih lihai dari bandar Narkoba kelas dunia. Pengaruh "partai" ini membuat setiap orang yang dekat padanya menjadi teler. Mabuk uang dan mabuk kekuasaan, hingga lupa sedang berbuat kejahatan.
Ironisnya Pancasila seperti tidak ada kekuatannya mencegah korupsi. Para koruptor makin sakti, bergentayangan di seluruh negri, kekuatannya makin menjadi-jadi. Sebab didalangi pejabat tinggi. Lewat berjayanya korupsi maka Sila kelima Pancasila, makin jauh dari harapan. Apakah kesaktiannya hanya untuk menumpas PKI, tetapi tak berdaya menumpas para koruptor berdasi? Ironis.
Mungkin ini sebabnya Citra pemerintahan SBY makin menurun. Apalagi sejak koruptor tertangkap itu dekat dengan istana dan kekuasaan. Sebut saja M. Nazaruddin, Mantan Bendahara Partai Demokrat, dan sebagian masih dalam penyidikan.
Ada beberapa Kasus besar lainnya seperti: kasus Bank Century, mafia pemilu, kasus Lapindo, dan kasus mafia Pajak. Ada kasus suap Miranda, kasus Nunun, kasus Neneng, kasus Kemenakertrans, kasus Banggar, dan lain-lain. Drama politik korupsi dan suap benar-benar membuat rakyat dibuat capek, linglung, bingung dan pusing. Sebab isunya diduga sudah menyentuh Panglima Pemberantas korupsi, yakni dua pimpinan KPK.
Terakhir yang paling heboh dugaan keterlibatan anggota banggar di kasus korupsi kemenakertrans, dan juga karena "nyanyian sakit hati Muhamad Nazaruddin ,Mantan Bendahara Partai Demokrat
Istilah Korupsi
Korupsi merupkan kata yang berasal bahasa Latin, yakni corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal dengan cara memperkaya diri atau memperkaya pihak-pihak yang dekat dengannya, dan menyalahgunakan wewenang dan amanat publik.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi seperti memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), melakukan penggelapan dan pemerasan dalam jabatan, melibatkan diri dalam pengadaan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan menerima gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah dalam praktiknya rentan korupsi. Bentuk korupsi sangat beragam dan berbeda-beda dari tingkat yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, hingga korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Klimaks korupsi disebut kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan para pencuri. Dalam kleptokrasi, semua tindakan korupsi dilakukan secara terang-terangan, bahkan berkesan legal dan lumrah dilakukan.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Salah satu indikator korupsi yang banyak dijadikan rujukan adalah indeks persepsi korupsi (IPK), yang merupakan persepsi dunia usaha terhadap korupsi dan pelayanan publik di suatu negara atau daerah. Angka 0 menunjukkan tingkat korupsi terparah, sedangkan angka 10 menunjukkan tingkat korupsi terendah. Laporan Transparency International menunjukkan IPK Indonesia 2010 sama seperti IPK 2009, yaitu 2,8, dan menempati posisi ke-110. Di sisi lain, laporan Transparency International Indonesia (TII) mengenai indeks persepsi korupsi kota-kota di Indonesia menunjukkan rata-rata IPK 2004 = 4,69, IPK 2006 = 4,72, IPK 2008 = 4,48, dan terakhir IPK 2010 = 4,73.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi hanyalah strategi membangun citra dan cuma gemuruh di media tanpa menyentuh permasalahan korupsi itu sendiri. Tidak adanya perubahan yang signifikan, baik IPK Indonesia maupun rata-rata IPK kota-kota di Indonesia.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
SUMBER:(Kompas/Tempo/Infokorupsi.org/AR)
PKI ternyata semakin kuat di nusantara. Namun istilah yang dimaksud Simanjuntak adalah PKI yang merupakan kepanjangan dari Partai Korupsi Indonesia, bukan Partai Komunis Indonesia. Sebuah istilah yang tepat untuk mengungkapkan kondisi Indonesia saat ini!!!
Menurut Simanjuntak, jika dulu ada Partai Komunis Indonesia ikut meramaikan tatanan politik negara kira, sekarang seolah bangkit "Partai Korupsi Indonesia". "PKI" yang satu ini dampak sosial, hukum dan ekonominya lebih buruk dan jahat dari PKI di jaman Ir. Soekarno.
Kondisi "PKI" di Indonesia
"Partai" ini berkembang, terrpelihara dengan baik, dihormati dan tumbuh subur di mana-mana. "Kelompok Koruptor" mendapatkan perlakuan istimewa, baik di kantor pejabat hingga di penjara. Di penjarapun dapat kamar sekelas bintang 5 plus (kamar mewah, plus ijin jalan jalan ke luar negri).
Di Indonesia ini aneh bin ajaib, percaya boleh tidak, Tersangka korupsipun masih bisa jadi pejabat tinggi di kementrian, meski dikasi embel-embel.
Anggota "Partai" ini, nampaknya tidak punya lembaga tetapi melembaga. Tidak terstruktur tapi sangat teratur. Tidak punya pemimpin, tapi punya panutan, bahkan pelindung. Bayangkan, ada tersangka korupsi mau diperiksa polisi (katanya) harus pake ijin.
Anggota "Partai Korupsi Indonesia " Tidak "membunuh" dengan senjata, tetapi dengan kuasa. Tampak sopan, tetapi menzholimi orang yang tidak bersalah. Tidak memukul dengan tangan, tetapi tega membayar "pembunuh bayaran."
Menurut hemat saya "Partai" ini lebih lihai dari bandar Narkoba kelas dunia. Pengaruh "partai" ini membuat setiap orang yang dekat padanya menjadi teler. Mabuk uang dan mabuk kekuasaan, hingga lupa sedang berbuat kejahatan.
Ironisnya Pancasila seperti tidak ada kekuatannya mencegah korupsi. Para koruptor makin sakti, bergentayangan di seluruh negri, kekuatannya makin menjadi-jadi. Sebab didalangi pejabat tinggi. Lewat berjayanya korupsi maka Sila kelima Pancasila, makin jauh dari harapan. Apakah kesaktiannya hanya untuk menumpas PKI, tetapi tak berdaya menumpas para koruptor berdasi? Ironis.
Mungkin ini sebabnya Citra pemerintahan SBY makin menurun. Apalagi sejak koruptor tertangkap itu dekat dengan istana dan kekuasaan. Sebut saja M. Nazaruddin, Mantan Bendahara Partai Demokrat, dan sebagian masih dalam penyidikan.
Ada beberapa Kasus besar lainnya seperti: kasus Bank Century, mafia pemilu, kasus Lapindo, dan kasus mafia Pajak. Ada kasus suap Miranda, kasus Nunun, kasus Neneng, kasus Kemenakertrans, kasus Banggar, dan lain-lain. Drama politik korupsi dan suap benar-benar membuat rakyat dibuat capek, linglung, bingung dan pusing. Sebab isunya diduga sudah menyentuh Panglima Pemberantas korupsi, yakni dua pimpinan KPK.
Terakhir yang paling heboh dugaan keterlibatan anggota banggar di kasus korupsi kemenakertrans, dan juga karena "nyanyian sakit hati Muhamad Nazaruddin ,Mantan Bendahara Partai Demokrat
Istilah Korupsi
Korupsi merupkan kata yang berasal bahasa Latin, yakni corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal dengan cara memperkaya diri atau memperkaya pihak-pihak yang dekat dengannya, dan menyalahgunakan wewenang dan amanat publik.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi seperti memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), melakukan penggelapan dan pemerasan dalam jabatan, melibatkan diri dalam pengadaan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan menerima gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah dalam praktiknya rentan korupsi. Bentuk korupsi sangat beragam dan berbeda-beda dari tingkat yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, hingga korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Klimaks korupsi disebut kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan para pencuri. Dalam kleptokrasi, semua tindakan korupsi dilakukan secara terang-terangan, bahkan berkesan legal dan lumrah dilakukan.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Salah satu indikator korupsi yang banyak dijadikan rujukan adalah indeks persepsi korupsi (IPK), yang merupakan persepsi dunia usaha terhadap korupsi dan pelayanan publik di suatu negara atau daerah. Angka 0 menunjukkan tingkat korupsi terparah, sedangkan angka 10 menunjukkan tingkat korupsi terendah. Laporan Transparency International menunjukkan IPK Indonesia 2010 sama seperti IPK 2009, yaitu 2,8, dan menempati posisi ke-110. Di sisi lain, laporan Transparency International Indonesia (TII) mengenai indeks persepsi korupsi kota-kota di Indonesia menunjukkan rata-rata IPK 2004 = 4,69, IPK 2006 = 4,72, IPK 2008 = 4,48, dan terakhir IPK 2010 = 4,73.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi hanyalah strategi membangun citra dan cuma gemuruh di media tanpa menyentuh permasalahan korupsi itu sendiri. Tidak adanya perubahan yang signifikan, baik IPK Indonesia maupun rata-rata IPK kota-kota di Indonesia.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
SUMBER:(Kompas/Tempo/Infokorupsi.org/AR)
Langganan:
Postingan (Atom)