Jumat, Oktober 15, 2010

Unit khusus untuk percepat Pembangunan Papua


Pemerintah Indonesia akan membentuk unit khusus untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat setelah Inpres tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat tidak maksimal.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan percepatan pembangunan ini antara lain meliputi pembangunan infrastruktur untuk mendorong peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan meski telah ada Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat, pemerintah memandang perlu pembentukan Unit Khusus.

"Dalam rangka percepatan itu ternyata belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu forum yang bisa merancang, memonitor, mensinergikan, mensingkronisasikan seluruh kementerian yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di Papua," kata Agung kepada BBC Indonesia.
Ditentang

Unit Khusus, kata Agung, juga akan melakukan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua Barat dan Papua yang mungkin belum berjalan lancar.

Oleh karena itu, anggaran yang begitu besar yang dicairkan ke Papua tidak akan bisa memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan kehidupan rakyat

Jimmy Demianus Ijie

Namun dia menegaskan unit ini tidak akan menambah birokrasi tetapi akan mempercepat pemecahan masalah atau kendala pembangunan.

Ketua DPRD Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie menyatakan pihaknya menentang pembentukan unit khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua karena dianggap tidak efektif.

Dia mengatakan penentangan tersebut rencananya akan disampaikan hari ini melalui DPD dan DPR di Jakarta.

"Untuk apa membentuk unit yang tidak ada urgensinya? Dengan membentuk unit, itu menunjukkan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan otonomi khusus kepada Papua," kata Jimmy kepada BBC Indonesia.

Alasannya, lanjut Jimmy, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tidak memberikan kewenangan utuh kepada lembaga yang dipimpinnya sehingga DPRD Papua tidak bisa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal.

"Oleh karena itu, anggaran yang begitu besar yang dicairkan ke Papua tidak akan bisa memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan kehidupan rakyat," tuturnya.

Jimmy mengakui dana yang diberikan pusat ke Papua dalam berbagai bentuk tergolong besar, sebagai contoh dana Otsus Papua tahun 2010 dipatok sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional atau sama dengan Rp 4 triliun.

Meski Papua telah mendapat status istimewa seperti tertuang dalam UU Otonomi khusus tahun 2001, sebagian kalangan menilai status khusus ini tidak memberi nilai tambah bagi daerah tersebut dan tuntutan memisahkan diri pun timbul tenggelam.

Pengikut dari 5 benua

Arsip Blog