Jumat, Januari 15, 2010
Polri Segera Deportasi Buronan CIA
Jakarta - Bob Marshal, buronan Central Inteligence Agency (CIA) yang ditangkap petugas imigrasi Bogor pada 15 Januari 2008 lalu saat ini masih mendekam di rutan Mabes Polri. Dalam waktu dekat Bob segera dideportasi ke negeri asalnya Amerika Serikat.
"Ya, (Bob) itu masih di proses oleh Set NCB (Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia) karena ini kan berhubungan dengan warga negara asing," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/20).
Ito menjelaskan, perintah pengembalian Bob telah diterima Mabes Polri dari pemerintah AS. Bob adalah orang yang memiliki catatan buruk dan menjadi buronan CIA selama ini oleh karenanya diperintahkan untuk ditangkap.
"Ya kan ada red notice dari pemerintah Amerika jadi kita tangkap," ujarnya.
Bob merupakan warga negara Amerika yang ditangkap oleh pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Ia ditangkap 15 Januari 2008 lalu.
Marshal dijerat dua pasal sekaligus karena melanggar UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, Pasal 48 yang menyebutkan, tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Sedangkan pelanggaran lainnya, yakni terhadap Pasal 53 UU No 9, bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.Atas pelanggaran itu tersangka dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia."Dia memiliki 40 paspor," tambah Ito.
Bob pertama kali masuk ke Indonesia sekitar bulan Desember tahun 2007 melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia terlengah
Marshal semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Polri menyimpulkan Marshal adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Amerika dan London dia merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal. Hingga saat ini belum diketahui motif Marshal masuk ke Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ???????