Selasa, Juli 07, 2009

R.U.U TIPIKOR DISUSUN UNTUK KEBIRI KEWENANGAN K.P.K


DPR 'percepat' RUU Tipikor

DPR menjamin akan mempercepat proses pembuatan Undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi.Karena ini adalah telah disusun sekian lama oleh oknum Pemerintah bersama DPR untuk dapat membatasi kewenangan KPK melakukan investigasi terhadap pejabat yang dicurigai tanpapemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi temat pejabat yang dicurigai bekerja, jelas ini dapat mempersulit KPKapabila hendak m melakukan investigasi
Jaminan ini diajukan karena sejumlah pihak meragukan RUU itu bisa selesai mengingat masa kerja DPR sekarang sudah mendekati akhir.
UU ini dianggap penting karena ada kaitan dengan pengadilan tipikor yang statusnya terancam karena Mahkamah Konstitusi menetapkan pengadilan tersebut menyalahi aturan karena tidak tercantum dalam undang-undang.
Paling lambat akhir tahun ini, undang-undang Tipikor harus terbentuk.
Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara menegaskan DPR tetap berupaya menyelesaikan undang-undang ini sebelum masa kerja DPR 2004-2009 berakhir.
Kerja Pansus, lanjut Dewi, terkesan lambat karena pembahasan rancangan undang-undang in harus disesuaikan dengan sejumlah pembahasan undang-undang yang tengah berlangsung, misalnya RUU Peradilan Umum dan RUU Pencucian Uang.
Meski demikian, lanjut Dewi, dalam keterbatasan waktu ini pemerintah justru mengirimkan draf RUU Tindak Pidana Korupsi: Penyesuaian ini penting agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang sejenis lain dan agar kualitasnya terjamin sehingga memperkecil kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dewi menambahkan jika RUU Pengadilan Tipikor ini tidak selesai pada waktunya maka pemerintah belum perlu menerbitkan peraturan pengganti undang-undang karena DPR menganggap tidak ada keadaan darurat yang bisa menjadi alasan penerbitan perpu.
Saat ini DPR tengah menggodok dua rancangan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
RUU Pengadilan Korupsi tengah dibahas berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengadilan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan undang-undang.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR merancang undang-undang baru yang tenggatnya adalah Desember 2009. Sementara itu pemerintah akhir Mei lalu mengirim draf yang telah diperbaiki / draft RUU Tindak Pidana Korupsi ke DPR.
Namun, draf RUU Tipikor dikecam sebagian pihak karena dinilai akan mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.Apakah ini hasil konspirasi Pemerintah dan DPR ?. !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAGAIMANA PENDAPAT ANDA ???????

Pengikut dari 5 benua

Arsip Blog